Viral Dewa Matahari di Lebak Banten, Polres Lebak Tidak Temukan Unsur Penistaan Agama

    Viral Dewa Matahari di Lebak Banten, Polres Lebak Tidak Temukan Unsur Penistaan Agama

    Lebak, - Viral Dewa Matahari, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Banten.

    Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pemeriksaan yang diduga pelaku berinisial NT (62) Warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah Lebak Banten dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

    Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, membenarkan hal tersebut sedang ditangani pihaknya.

    "Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya diduga Pelaku NT alias AY, maupun saksi-saksi  termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah, " ujar Wiwin Rabu (13/07/22).

    Kapolres Lebak mengaku ambil langkah cepat guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan  saat ini status NT masih sebagai Saksi.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, menuturkan hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan unsur pidana penistaan agama.

    "Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku NT alias AY ke Dokter Spesialis Kejiwaan. Hasil  pemeriksaan yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan  (Psikopatologi)" ucapnya.

    Masih kata AKP Indik, Psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater, sesuai dengan Nomor Surat : 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana.

    Menurut AKP Indik, semua pemeriksaan-pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa Kejadian-kejadian tersebut adalah merupakan pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir, tetapi tidak masuk kedalam penistaan agama, dikuatkan dengan tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja.

    "Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku, agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya, " kata AKP Indik.

    Terpisah, Tokoh Masyarakat Bayah, Erwin Komara mengatakan justru masalah tersebut juga pernah dimusyawarahkan bersama para ulama, tokoh dengan pengikut NT.

    "Penjelasan dari saksi bahwa NT melarang  Sholat dan Dzikir, Memanggil Nabi Muhamad dengan sebutan si Muhamad dan Air Zam zam berasal dari Kencing Baduy. Ada beberapa orang pengikut nya yang tergiur dengan keadaan NT yang menurut mereka banyak duit, berinvestasi di Sawarna dengan membeli villa villa, " ujarnya.

    Erwin atau yang akrab disapa Aa inipun menampik NT sebagai orang dalam gangguan kejiwaan, karena perekonomiannya yang bagus dan suka berinvestasi.

    "Sdr NT dipanggil oleh semua orang-orang dekatnya dengan panggilan Ayah. Gangguan kejiwaan tapi uangnya banyak berinvestasi membeli beberapa villa di Sawarna , NT pun berinvestasi di Sawarna dengan membeli villa villa, " ungkapnya. (Red)

    viral dewa matahari bayah sawarna polres lebak penistaan agama
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Posisi Kepsek di Baksel Banyak Kosong, Apa...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Lambat Pengerjaan, Proyek DI Cikoncang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Kembali Pimpin KONI Lebak, Jeppy Wahyu Dorong Pengurus Berperan di Tingkat Provinsi
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan Keluarga Rouf
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Ormas PERPAM DPD Lebak selatan, Soroti Pembangunan Billboard yang diduga tidak Mengindahkan Keterbukaan informasi Publik ( KIP ) anggarannya  Di Pertanyaan kan ?
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Kordiv HPPS Panwascam kecamatan Cilograng Tegaskan Netralitas ASN
    Acara Kasepuhan Neglasari DiApresiasi Ormas DPD PERPAM Lebak selatan.
    Kapolres Lebak dampingi Kapolda Banten melaksanakan Program Suling  di Ponpes Modern Al-Kanza Cibadak
    Anggota Polsek Cilograng Aiptu Andri Yusuf,Aipda C.Hermansyah S.Pd dan Bripka Abdurahaman melaksanakan Penyelamatan Korban upaya Penculikan anak di Puncak Habibi Desa Pasirbaru  Kec.Cisolok Kab.Sukabumi Prov.Jawa barat untuk TKP Wilayah Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
    Guna Menjaga Kondusiftias wilayah menjelang Pilkada serentak Kanit Binmas Polsek Cilograng melaksanakan Giat Cooling sytem sambangi Tokoh Agama
    DPK KNPI Kecamatan Cilograng, garda terdepan dalam Pemberantasan Dugaan Marak nya Miras
    Kapolsek Wanasalam Hadiri Pembukaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Bagi Operator Kapal

    Ikuti Kami