Salahgunakan Solar Subsidi, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Dua orang Pelaku

    Salahgunakan Solar Subsidi, Sat Reskrim Polres Lebak Amankan Dua orang Pelaku
    Nampak mobil box yang sudah di modifikasi untuk menyimpan BBM solar subsidi

    Lebak, - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Subsidi oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak di Lobi Mapolres Lebak. Jum'at (10/06/2022).

    Dalam press Conference tersebut AKBP Wiwin Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Rheza Kurnia, Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sunardiyanto.

    "Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah di daerah hukum Polres Lebak, " ujar AKBP Wiwin.

    AKBP Wiwin menjelaskan, kedua pelaku  JS (39) warga Pademangan Jakarta Utara dan SM (25) Warga Kasemen Serang Banten, berikut barang bukti Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L 300 yang sudah dimodifikasi.

    Dalam mobil tersebut terdapat kotak besi, selang ukuran 1 inc, mesin pompa air FDP25HD Oil dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak pada Senin (30/05/22) sekitar pukul 06.30 WIB di gerbang pintu tol Rangkasbitung.

    "Pelaku membeli Solar subsidi di Pom Bensin seharga Rp. 5.150, - per liternya dan dijual dengan harga Rp. 8.000, - sehingga  Pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 2.850, - per liternya, " ungkapnya.

    Dalam Satu Ton Solar, pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000, - dan Pelaku  SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000, -.

    "Saat ini kami masih  melakukan pengembangan dan penyelidikan, apakah ada keterkaitan atau keterlibatan pihak lain seperti pihak petugas SPBU, ini masih kita dalami, " terang AKBP Wiwin.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, sudah menjual BBM jenis Solar sebanyak enam kali ke Proyek Pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di Wilayah Tanggerang.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Enam Milyar Rupiah, " tegas AKP Indik.***(red)

    BBM Subsidi Solar Polres Lebak Banten
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Selain Proyek 'Siluman', Pembangunan Jembatan...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Akan Diculik, Seorang Bocah Loncat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Diduga Langgar AD/ART, Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat dan PTUN
    Mobil Otonom: Teknologi Revolusioner di Dunia Transportasi
    Mobil Hybrid vs. Mobil Listrik: Menimbang Pilihan Terbaik dalam Era Kendaraan Ramah Lingkungan
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    Demi mendukung program pemerintah Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota kordinasi ke Korluh Pertanian
    Kapolres Lebak dampingi Kapolda Banten melaksanakan Program Suling  di Ponpes Modern Al-Kanza Cibadak
    Kapolsek Polsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Diduga Pembangunan Drainase Menuai kontroversi dari Warga  Terabaikan  Keamanan dan kebersihannya
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    Kapolsek Polsek Cilograng Akp Asep Dikdi dan anggota melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman Mako Polsek Cilograng
    Menjaga Kamtibmas Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H melaksanakan Giat Cooling Sytem Pilkada sambangi Tokoh masyarakat Kp.Cijengkol Desa Cijengkol
    PT.Jaya logam Berkah, Gelar Musyawarah dengan Masyarakat Sekitar
    Kapolsek Polsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman Kantor Kecamatan Cilograng
    Kapolres Lebak dampingi Kapolda Banten melaksanakan Program Suling  di Ponpes Modern Al-Kanza Cibadak
    Anggota Polsek Cilograng Aiptu Andri Yusuf,Aipda C.Hermansyah S.Pd dan Bripka Abdurahaman melaksanakan Penyelamatan Korban upaya Penculikan anak di Puncak Habibi Desa Pasirbaru  Kec.Cisolok Kab.Sukabumi Prov.Jawa barat untuk TKP Wilayah Polsek Rangkasbitung Polres Lebak
    Guna Menjaga Kondusiftias wilayah menjelang Pilkada serentak Kanit Binmas Polsek Cilograng melaksanakan Giat Cooling sytem sambangi Tokoh Agama
    DPK KNPI Kecamatan Cilograng, garda terdepan dalam Pemberantasan Dugaan Marak nya Miras
    Kapolsek Wanasalam Hadiri Pembukaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Bagi Operator Kapal

    Ikuti Kami